Pengertian
Koperasi
koperasi
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah,
pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap
orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip
koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang
tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah
ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
B.
Fungsi
dan Peran Koperasi
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Pengertian,
Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi
5. Koperasi
6. Usaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.
Koperasi Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3.
Koperasi Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
4.
Koperasi serba usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi
ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya
KUD.
5.
Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi
kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong
anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu
dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
D.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
E.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
1. Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2. Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
EmoticonEmoticon