BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila adalah
nilai-nila kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai
tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan
dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka
melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan
hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat
Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan
masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dan fungsi pancasila ?
2.
Bagaimana hubungan pancasila dan UUD
1945 ?
3.
Bagaimana hubungan pancasila dan UUD
1945 dan Syariat Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila dan UUD atau Konstitusi
1. Pengertian
Pancasila
Pancasila
adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan
landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan
berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan
pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
Proses
Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I yang diketuai oleh dr.
Radjiman Widyadiningrat dan terdapat
tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal
1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada
pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang
diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia
dan istilah umum.
2. Pengertian
UUD atau Konstitusi
Konstitusi
atau Undang Undang Dasar sebuah negara diartikan sebagai suatu bentuk
pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah negara, baik aspek
hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kesepakatan masyarakat untuk diatur.
Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek sosial maupun aspek
filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu.
C.F.
Strong mengatakan bahwa konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi
rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan
bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk negara.
B.
Hubungan
antara Pancasila dan UUD 1945
Sudah
menjadi ketentuan ketatanegaraan sekaligus sebagai suatu kesepakatan serta
doktrin kenegaraan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa
Indonesia serta sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Artinya, Pancasila
adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana
kejiwaan, watak rakyat dan negara yang bersangkutan serta menjadi tempat
berbijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul
di Indonesia, sebagai tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun
yuridis. Menurut DR. M. J. Langeveld yang dimaksud dengan jiwa bangsa adalah
kehidupan batin bangsa Indonesia yaitu segala apa yang dipikirkan, dirasakan,
diingat, direka, diimpikan dan dialami untuk menjadi perangsang dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan kemanusiaan bangsa
1. Hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan
Dengan
tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan
dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar
falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok
pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari
Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang
telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan
satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2. Hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 dalam Pembukaan UUD 1945
Ada
hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan
Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua,
tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita
luhur yang menjadi pendorong ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan
dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada
alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun
cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada
alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia,
pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan
UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
a) Hubungan secara formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar positif.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat di simpulkan
sebagai berikut:
1)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
2)
Bahwa pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang Fundamental dan terhadap
tertib hukum Indonesia.
3)
Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah
Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang
Tubuh UUD 1945.
4)
Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai
hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia
yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5)
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
Dengan
demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan
kedudukan yuridis dalam pembukaan. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan
tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD
1945.
b) Hubungan secara material
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal juga
terdapat hubungan secara material sebagai berikut; Proses perumusan Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang
pertama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah itu tersusunlah piagam Jakarta yang disusun panitia 9, sebagai wujud
bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang bersumberkan pada Pancasila. Hal ini
berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber
bentuk dan sifat.
C.
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN SYARIAT ISLAM
Beberapa
hal yang dapat menjadi pertimbangan keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam
adalah sebagaimana uraian berikut.
1. Pancasila
bukan agama dan tidak bisa menggantikan agama.
2. Pancasila
bisa menjadi wahana implementasi Syariat Islam.
3. Pancasila
dirumuskan oleh tokoh bangsa yang mayoritas beragama Islam.
Selain
hal-hal di atas, keselarasan Pancasila dengan ajaran Islam juga tercermin dari
kelima silanya yang selaras dengan ajaran Islam. Keselarasan masing-masing sila
dengan ajaran Islam, akan dijelaskan melalui uraian di bawah ini.
1. Sila
pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa bangsa Indonesia
berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Warga negara Indonesia diberikan kebebasan
untuk memilih satu kepercayaan, dari beberapa kepercayaan yang diakui oleh
negara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min Allah,
yang merupakan sendi tauhid dan pengejawantahan hubungan antara manusia dengan
Allah SWT. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan
kepada umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan. Di antaranya adalah yang
tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 163.
Dan
Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.(QS. 2:163)
2. Sila
kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bermakna bahwa bangsa
Indonesia menghargai dan menghormati hak-hak yang melekat pada pribadi manusia.
Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah hablun min al-nas, yakni
hubungan antara sesama manusia berdasarkan sikap saling menghormati. Al-Qur’an
dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk
selalu menghormati dan menghargai sesama. Di antaranya adalah yang tercermin di
dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa’idah ayat 8-9.
Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(QS. 5:8)
3. Sila
ketiga berbunyi Persatuan Indonesia bermakna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang satu dan bangsa yang menegara. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai
dengan istilah ukhuwah Islamiah(persatuan sesama umat Islam) dan ukhuwah
Insaniah (persatuan sesama umat manusia). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya
menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjaga
persatuan. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali
Imron ayat 103.
Dan
berpegang teguhlah kamu sekalian dengan tali Allah dan janganlah kamu sekalian
berpecah belah, dan ingatlah nikmat Allah atas kamu semua ketika kamu
bermusuh-musuhan maka Dia (Allah) menjinakkan antara hati-hati kamu maka kamu
menjadi bersaudara sedangkan kamu diatas tepi jurang api neraka, maka Allah
mendamaikan antara hati kamu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat ayatnya agar
kamu mendapat petunjuk” (Q.S. Ali Imron ayat 103)
4. Sila
keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan bermakna bahwa dalam mengambil keputusan bersama
harus dilakukan secara musyawarah yang didasari oleh hikmad kebijaksanaan. Dalam
konsep Islam, hal ini sesuai dengan istilah mudzakarah (perbedaan pendapat) dan
syura (musyawarah). Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu
mengajarkan kepada umatnya untuk selalu selalu bersikap bijaksana dalam
mengatasi permasalahan kehidupan dan selalu menekankan musyawarah untuk
menyelesaikannya dalam suasana yang demokratis. Di antaranya adalah yang
tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron ayat 159.
Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila
kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(QS. 3:159)
5. Sila
kelima berbunyi Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermakna bahwa Negara
Indonesia sebagai suatu organisasi tertinggi memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Dalam konsep Islam, hal ini sesuai dengan
istilah adil. Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya memerintahkan untuk selalu
bersikap adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan
alam. Di antaranya adalah yang tercermin di dalam Al-Qur’an Surat al-Nahl ayat
90.
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan. Dia
memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. 16:90)
Berdasarkan
penjelasan di atas, sebenarnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
memiliki keselarasan dengan ajaran Islam. Sikap umat Islam di Indonesia yang
menerima dan menyetujui Pancasila dan UUD 1945, dapat dipertanggung jawabkan
sepenuhnya dari segala segi pertimbangan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya, yakni bab
pembahasan. Maka kami menyimpulkan:
1.
Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi bangsa merupakn sumber dan landasan dari berbagai produk hukum
termasuk UUD 1945
2.
Suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita
hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah
negara pancasila.
3.
Pancasila itu sendiri memancarkan
nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945.
4.
Dalam melakukan amandemen terhadap UUD
1945 harus sesuai dan berdasar pada pancasila
B.
Saran
Untuk
dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang
ini.
DAFTAR PUSTAKA
MKD
IAIN Sunan Ampel surabaya, pendidikan pancasila. Surabaya, IAIN SA press, 2011
Trianto
dan Triwulan Tutik, falsafah negara dan pendidikan kewarganegaraan. Jakarta:
prestasi pustaka,2007
Kaelan,
pendidikan pancasila, yogyakarta: paradigma offset,2004
Winarno
Dwi, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, jakarta: bumi aksara,2006
EmoticonEmoticon